Kronologi Kasus Ruyati Versi KBRI

"Namun hingga pelaksanaan hukuman mati almarhumah Ruyati kami tak menerima pemberitahuan."

VIVAnews - Satu tenaga kerja kita, Ruyati binti Satubi, meninggal dunia akibat mendapat hukuman pancung oleh Kerajaan Arab Saudi. Ruyati mendapat hukuman itu karena terbukti membunuh majikannya dengan sadis.

Kedutaan Besar RI di Arab Saudi menjelaskan, kasus Ruyati ini berawal saat dia dituduh membunuh ibu majikannya yang bernama Khairiyah Hamid yang berusia 64 tahun. Pembunuhan itu dilakukan dengan cara membacok kepala korban beberapa kali dengan pisau jagal dan kemudian dilanjutkan dengan menusuk leher korban dengan pisau dapur.

"Dalam proses hukum yang dilalui almarhumah Ruyati sejak awal investigasi secara gamblang mengakui perbuatannya membunuh majikannya dengan cara seperti itu," kata Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur, dalam keterangannya yang diterima VIVAnews.com, Senin 20 Juni 2011.

Motif pembunuhan adalah karena rasa kesal akibat sering dimarahi oleh ibu majikannya karena gaji yang tidak dibayarkan selama 3 bulan sebesar total SR2.400. Majikannya itu juga tidak mau memulangkannya meskipun sering diminta.

Kasus pembunuhan ini kemudian ditangani Kepolisian Sektor Al Masur Makkah Al Mukkarramah. "Penanganannya sejak awal kejadian tergolong cepat, mengingat beratnya kasus dan bukti-bukti yang kuat yang ditemukan di tempat kejadian perkara," ujarnya.

Persidangan Ruyati ini dilaksanakan sebanyak dua kali yakni pada 3 Mei dan 10 Mei 2010. Selama persidangan, Ruyati didampingi dua penerjemah Mahkamah berkebangsaan Indonesia dan Arab Saudi, dan juga dihadiri oleh dua orang staf dari KJRI Jeddah.

"Demikian halnya juga dalam proses investigasi oleh badan investigasi Makkah dan reka ulang di tempat kejadian perkara, Ruyati selalu didampingi oleh penerjemah dan staf KJRI Jeddah," jelasnya.

Menurut Gatot, pihak KBRI sudah dua kali mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi untuk menolong Ruyati. Dalam nota itu, KBRI meminta agar perwakilan RI diberikan akses kekonsuleran seluas-luasnya sebagaimana lazimnya termasuk informasi tentang jadwal persidangan, pendampingan, dan pembelaan dalam sidang-sidang berikutnya, serta untuk mendapatkan salinan putusan hukum terhadap almarhumah, Ruyati.

"Namun demikian, hingga pelaksanaan hukuman mati almarhumah Ruyati kami tidak menerima pemberitahuan tentang pelaksanaan eksekusi hukuman mati tersebut," kata Gatot.

Meski demikian, Gatot mengakui, hukuman mati itu sebenarnya dapat dibatalkan jika jika keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan. Akan tetapi, dalam kasus Ruyati, keluarga korban tidak bersedia memaafkan dan eksekusi mati akhirnya tetap dijalankan.

"Pemerintah Arab Saudi sebenarnya telah melakukan sejumlah upaya untuk meringankan hukuman Ruyati, diantaranya mendapatkan status ta'zir dengan meminta keluarga korban untuk memaafkan Ruyati, tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil," jelasnya. (adi)
• VIVAnews


Sumber :

0 comments:

Post a Comment